Syarat & Ketentuan Tiket
Panduan resmi pengembalian dana (refund), perubahan jadwal (reschedule), dan tata cara check-in serta boarding kapal penyeberangan PT Damai Lautan Nusantara.
Pengembalian Dana Tiket
Pembatalan atau pengembalian dana tiket dapat diproses sesuai dengan ketentuan waktu dan potongan biaya administrasi yang berlaku.
Syarat & Ketentuan Pengajuan Refund
- Tiket yang dapat di-refund adalah tiket resmi yang dibeli melalui kanal resmi PT Damai Lautan Nusantara (Aplikasi/Website/Loket Resmi).
- Jika tiket sudah dilakukan scan oleh petugas operasional di palabuhan maka tiket tersebut tidak bisa di proses refund
- Dalam hal dilakukan pembatalan tiket, tiket yang dapat di refund adalah tiket yang masih berlaku. Tiket akan dinyatakan expired setelah kapal tutup ramp door. Setelah kapal tutup ramp door, tiket sudah tidak dapat di refund.
- Nama pada rekening bank tujuan pengembalian dana harus sesuai dengan nama pemesan tiket atau salah satu penumpang dalam tiket.
- Pembatalan tiket online yang diakibatkan oleh tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket dikembalikan penuh melalui mekanisme transfer ke nomor rekening yang didaftarkan.
Alur Prosedur Pengajuan Refund Tiket Online
Siapkan Dokumen
Kirim e-tiket, KTP/SIM, nomor konfirmasi, dan nomor rekening ke WhatsApp CS refund.
Verifikasi Data
CS refund tiket online melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
Pencairan Dana
Dana ditransfer paling lambat 15 hari kerja.
Konfirmasi Pengembalian Dana
Cs refund akan konfirmasi ke nomor konfirmasi.
Reschedule / Ubah Jadwal
Layanan perubahan tanggal atau jam keberangkatan tiket kapal agar fleksibel mengikuti rencana perjalanan Anda.
Ketentuan Utama Reschedule
- Pengajuan reschedule sebelum kapal tutup ramp door.
- Data yang dikirim ke whatsapp hotline atau cs refund online (hanya tiket online) yaitu ktp pemesan, bukti transfer, bukti kepemilikan tiket,stnk jika kendaraan .
- Jika mengajukan setelah kapal berangkat atau tutup ramp door tiket telah expired tidak dapat diajukan reschedule.
- Setiap tiket memiliki kesempatan maksimum 2 (dua) kali reschedule.
Cara Mudah Mengubah Jadwal
Cek Jadwal
Cek ketersediaan jadwal kapal pada menu Jadwal.
Pilih Jadwal Baru
Pilih tanggal dan jam keberangkatan baru.
Verifikasi Data
Kirim KTP, bukti bayar, e-tiket, & STNK (jika kendaraan) ke WhatsApp CS.
E-Tiket Baru
Unduh e-tiket baru melalui website atau aplikasi.
Check-In & Boarding
Panduan langkah demi langkah saat tiba di pelabuhan hingga naik ke atas kapal penyeberangan PT Damai Lautan Nusantara.
Tata Cara & Aturan Boarding Kapal
- Download tiket atau simpan tiket fisik agar tidak ada kendala saat checkin atau boarding, karena jaringan di pelabuhan tidak stabil.
- Semua penumpang dewasa wajib menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor) yang sesuai dengan nama pada E-Tiket.
- Untuk penumpang membawa kendaraan, bawa sertakan STNK asli kendaraan sesuai dengan golongan kendaraan yang terdaftar pada tiket.
- Jika anda pejalan kaki , anda dapat menunggu di terminal pelabuhan dimana kapal akan sandar.
- Jika kapal sudah sandar di pelabuhan, pengguna jasa tidak perlu tab e-toll. Scan QR tiket di gate kendaraan atau gate di terminal penumpang
- Pengguna kendaraan wajib mengikuti arahan petugas pengatur muatan (Petugas Loader) saat memasukkan kendaraan ke dalam kapal.
5 Langkah Mudah Boarding
Tiba di Pelabuhan
Hadir 2 jam lebih awal untuk menghindari penumpukan antrean.
Scan & Cetak Boarding Pass
Scan kode QR tiket Anda di gate kendaraan / penumpang di terminal pelabuhan.
Pemeriksaan Manifes
Petugas memverifikasi identitas KTP dan kecocokan data.
Antrean Jalur Penumpang/Kendaraan
Masuk ke ruang tunggu atau jalur antrean muat kendaraan.
Boarding & Naik Kapal
Tunjukkan tiket dan ktp/stnk ke petugas operasional kami. Selamat berlayar!
Cara Beli Tiket
Langkah-langkah panduan pembelian tiket penyeberangan secara mandiri, baik melalui metode Online maupun Offline di Loket / Agen Resmi.
Cara Pembelian Tiket Online (Website / Aplikasi)
Pilih Jadwal
Buka web/aplikasi E-Ticket DLN, tentukan rute, pelabuhan, serta tanggal keberangkatan.
Isi Data Penumpang
Masukkan data pemesan & penumpang sesuai identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
Pembayaran
Pilih metode pembayaran (Transfer Bank, VA, E-Wallet, dsb) lalu selesaikan.
Dapatkan E-Tiket
E-tiket masuk otomatis ke aplikasi atau email, simpan untuk scan check-in.
Cara Pembelian Tiket Offline (Loket Pelabuhan / Agen)
- Kunjungi Kantor Cabang.
- Pastikan membawa Kartu Identitas (KTP/SIM) asli milik penumpang. Jika membawa kendaraan, wajib menunjukkan STNK Asli.
- Informasikan rute, jenis penumpang (Pejalan Kaki / Kendaraan), dan golongan kendaraan kepada petugas loket.
- Lakukan pembayaran secara tunai atau transfer.
- Terima tiket cetak (fisik) dan simpan dengan aman untuk keperluan check-in.
Barang & Bahan Terlarang (B3)
Demi keselamatan seluruh penumpang, kendaraan, dan pelayaran kapal PT Damai Lautan Nusantara, barang berbahaya berikut tidak boleh dibawa.
Daftar Barang & Bahan Berbahaya yang Dilarang
1. Senjata & Benda Berbahaya
- Senjata Api & Amunisi: Pistol, senapan, peluru, & peledak militer.
- Senjata Tajam: Pisau, parang, pedang, bayonet, atau pisau lipat besar.
- Benda Tumpul Berbahaya: Pemukul besi, tongkat tebal, atau rantai berat.
2. Bahan Peledak & Kembang Api
- Bahan Peledak: Detonator, dinamit, mesiu, & peledak industri.
- Kembang Api & Petasan: Flare (suar signal), kembang api, & mercon.
3. Gas & Cairan Mudah Terbakar
- Gas Mudah Menyala: Tabung LPG/butana/propana, aerosol.
- Cairan Mudah Menyala: Bensin, solar, tiner, cat minyak, alkohol.
- Padatan Mudah Menyala: Korek kayu besar, posfor, magnesium.
4. Bahan Beracun, Korosif & B3
- Bahan Beracun: Pestisida, racun serangga, arsenik, sianida.
- Zat Korosif: Asam sulfat, air keras, pembersih kimia keras.
5. Baterai Lithium & Radioaktif
- Baterai Lithium: Baterai lithium-ion besar yang rusak, bocor, atau sel terbuka.
- Bahan Radioaktif: Instrumen radioaktif medis/industri tanpa izin resmi.
6. Narkoba & Obat Terlarang
- Narkotika & Psikotropika: Segala obat-obatan terlarang melanggar hukum.
- Zat Adiktif Terlarang: Obat keras tanpa resep / izin resmi perundang-undangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas keamanan pelabuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas, penyitaan barang, hingga tindakan hukum pidana maritim.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban cepat untuk kendala seputar tiket penyeberangan Anda